Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PP Nomor 7 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1996 tentang PELEBURAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERKEBUNAN II DAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERKEBUNAN IX MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERKEBUNAN NUSANTARA III

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan peleburan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan II dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan IX sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan oleh Menteri Keuangan dan Menteri Pertanian berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda