Koreksi Pasal 3
PP Nomor 7 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1996 tentang PELEBURAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERKEBUNAN II DAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERKEBUNAN IX MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERKEBUNAN NUSANTARA III
Teks Saat Ini
(1) Modal PERSERO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang ditempatkan dan disetor oleh Negara Republik INDONESIA pada saat pendiriannya, berasal dari seluruh kekayaan Negara Republik INDONESIA yang tertanam dalam Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan II termasuk konversi pinjaman Negara Republik INDONESIA dari Asian Development Bank (ADB) untuk membiayai Proyek Pengembangan Prafi (Irian Jaya), dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan IX termasuk konversi pinjaman Negara Republik INDONESIA dari Bank Bumi Daya untuk dana pembangunan pabrik gula Kuala Madu.
(2) Modal...
(2) Modal yang ditempatkan dan disetor Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), tidak termasuk kekayaan Negara yang tertanam dalam Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan II dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan IX sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3).
(3) Besarnya modal PERSERO sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan perhitungan yang dilakukan bersama oleh Departemen Keuangan dan Departemen Pertanian.
(4) Ketentuan lain mengenai permodalan PERSERO diatur dalam Anggaran Dasar, termasuk ketentuan modal dasar yang terbagi atas saham-saham sesuai dengan ketentuan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun 1972.
(5) Neraca Penutupan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan II dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan IX di periksa oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan disahkan oleh Menteri Keuangan.
(6) Neraca Pembukuan PERSERO ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
BAB IV…
Koreksi Anda
