PEMBENTUKAN
Untuk melakukan penyensoran film dan reklame ffilm, Pemerintah membentuk Lembaga Sensor Film, disingkat LSF.
LSF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, merupakan lembaga nonstruktural yang berkedudukan di Ibukota Negara Republik INDONESIA.
Bagian…
(1) LSF mempunyai fungsi sebagai berikut :
a. melindungi masyarakat dari kemungkinan dampak negatif yang timbul dalam peredaran, pertunjukan dan/atau penayangan film dan reklame film yang tidak sesuai dengan dasar, arah dan tujuan perfilman INDONESIA;
b. memelihara tata nilai dan tata budaya bangsa dalam bidang perfilman di INDONESIA;
c. memantau apresiasi masyarakat terhadap film dan reklame film yang diedarkan, dipertunjukkan dan/atau ditayangkan dan menganalisis hasil pemantauan tersebut untuk dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam melakukan tugas penyensoran berikutnya dan/atau disampaikan kepada Menteri sebagai bahan pengambilan kebijaksanaan ke arah pengembangan perfilman di INDONESIA.
(2) Fungsi LSF sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), merupakan salah satu mata rantai dalam sistem pembinaan perfilman di INDONESIA.
(3) Penyensoran film dan reklame film dilakukan berdasarkan pedoman dan kriteria penyensoran.
(1) Untuk melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2), LSF mempunyai tugas :
a. melakukan...
a. melakukan penyensoran terhadap film dan reklame film yang akan diedarkan, diekspor, dipertunjukkan dan/atau ditayangkan kepada umum;
b. meneliti tema, gambar, adegan, suara dan teks terjemahan dari suatu film dan reklame film yangakan diedarkan, diekspor, dipertunjukkan dan/atau ditayangkan.
c. menilai layak tidaknya tema, gambar, adegan, suara dan teks terjemahan dari suatu film dan reklame film yang akan diedarkan, diekspor, dipertunjukkan dan/atau ditayangkan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), LSF bertanggung jawab kepada Menteri.
LSF mempunyai wewenang :
a. meluluskan sepenuhnya suatu film dan reklame film untuk diedarkan, diekspor, dipertunjukkan dan/atau ditayangkan kepada umum;
b. memotong atau menghapus bagian gambar, adegan, suara dan teks terjemahan dari suatu film dan reklame film yang tidak layak untuk dipertunjukkan dan/atau ditayangkan kepada umum;
c. menolak suatu film dan reklame film secara utuh untuk diedarkan, diekspor, dipertunjukkan dan/atau ditayangkan kepada umum;
d. memberikan surat lulus sensor untuk setiap kopi film, trailer serta film iklan, dan tanda lulus sensor yang dibubuhkan pada reklame film, yang dinyatakan telah lulus sensor;
e. membatalkan…
e. membatalkan surat atau tanda lulus sensor untuk suatu film dan reklame yang ditarik dari peredaran berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1992;
f. memberikan surat tidak lulus sensor untuk setiap kopi film, trailer serta film iklan, dan tanda tidak lulus sensor yang dibubuhkan pada reklame film, yang dinyatakan tidak lulus sensor;
g. MENETAPKAN penggolongan usia penonton film;
h. menyimpan dan/atau memusnahkan potongan film hasil penyensoran dan film serta rekaman video impor yang sudah habis masa hak edarnya;
i. mengumumkan film impor yang ditolak.
LSF mempunyai wewenang :
a. meluluskan sepenuhnya suatu film dan reklame film untuk diedarkan, diekspor, dipertunjukkan dan/atau ditayangkan kepada umum;
b. memotong atau menghapus bagian gambar, adegan, suara dan teks terjemahan dari suatu film dan reklame film yang tidak layak untuk dipertunjukkan dan/atau ditayangkan kepada umum;
c. menolak suatu film dan reklame film secara utuh untuk diedarkan, diekspor, dipertunjukkan dan/atau ditayangkan kepada umum;
d. memberikan surat lulus sensor untuk setiap kopi film, trailer serta film iklan, dan tanda lulus sensor yang dibubuhkan pada reklame film, yang dinyatakan telah lulus sensor;
e. membatalkan…
e. membatalkan surat atau tanda lulus sensor untuk suatu film dan reklame film yang ditarik dari peredaran berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1992;
f. memberikan surat tidak lulus sensor untuk setiap kopi film, trailer serta film iklan, dan tanda tidak lulus sensor yang dibubuhkan pada reklame film, yang dinyatakan tidak lulus sensor;
g. MENETAPKAN penggolongan usia penonton film;
h. menyimpan dan/atau memusnahkan potongan film hasil penyensoran dan film serta rekaman video impor yang sudah hasib masa hak edarnya;
i. mengumumkan film impor yang tidak ditolak.
Surat dan/atau Tanda Lulus Sensor serta Surat dan atau Tanda Tidak Lulus Sensor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d dan huruf f, dikeluarkan oleh LSF dan ditandatangani oleh Ketua.
(1) Potongan film hasil penyensoran tidak dapat diminta kembali oleh pemiliknya.
(2) Film impor yang ditolak secara utuh dikembalikan ke negara asalnya dalam waktu paling lama 2 (dua) bulan.
Bagian…
(1) LSF beranggotakan paling banyak 45 (empat puluh lima) orang, terdiri dari unsur-unsur Pemerintah dan wakil-wakil masyarakat.
(2) Anggota LSF diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Menteri untuk masa tugas 3 (tiga) tahun, dan dapat diangkat kembali untuk periode berikutnya.
(1) Susunan organisasi LSF terdiri dari :
a. Ketua merangkap anggota;
b. Wakil Ketua merangkap anggota;
c. Sekretaris bukan anggota;
d. Anggota.
(2) Ketua dan Wakil Ketua dipilih oleh seluruh anggota di antara anggota LSF yang tidak menduduki jabatan di pemerintahan.
Syarat-syarat untuk menjadi anggota LSF :
a. warga negara INDONESIA yang telah berusia 25 (dua puluh lima) tahun;
b. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar 1945;
c. memahami…
c. memahami sepenuhnya dasar, arah, dan tujuan perfilman INDONESIA
sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1992 tentang Perfilman;
d. memiliki kecakapan dan pengalaman dalam ruang lingkup tugas unsur yang diwakilinya, serta mempunyai wawasan di bidang perfilman;
e. dapat melaksanakan tugasnya dengan penuh rasa tanggung jawab;
dan
f. tidak merangkap sebagai anggota Badan Pertimbangan Perfilman Nasional.
(1) Sebelum memangku jabatannya, anggota mengucapkan sumpah atau janji sebagai berikut :
"Saya bersumpah/berjanji :
Bahwa saya, untuk menjaadi anggota Lembaga Sensor Film, secara langsung atau tidak langsung, dengan nama atau dalih apapun, tidak memberikan atau menjanjikan akan memberikan sesuatu kepada siapapun juga.
Bahwa saya, sebagai anggota Lembaga Sensor Film, secara langsung atau tidak langsung, dengan nama atau dalih apapun, tidak akan menerima suatu janji atau pemberian dari siapapun juga.
Bahwa saya, sebagai anggota Lembaga Sensor Film, akan senantiasa menyimpan rahasia jabatan, baik sewaktu maupun sesudah memangku jabatan tersebut.
Bahwa...
Bahwa saya akan menjunjung tinggi citra Lembaga Sensor Film sebagai upaya mempertahankan nilai-nilai budaya bangsa dan ketahanan mental ideologis dalam rangka memperkuat Ketahanan
Nasional.
Bahwa saya dalam melakukan tugas penyensoran akan senatiasa mengacu dan menjunjung tinggi dasar, arah, dan tujuan perfilman INDONESIA sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG Perfilman."
(2) Pengambilan sumpah atau janji bagi para anggota LSF dilakukan oleh Menteri atas nama PRESIDEN.
Keanggotaan LSF berakhir karena :
a. selesai masa tugas keanggotaan;
b. mengundurkan diri dan/atau ditarik oleh instansi atau organisasi yang mengusulkannya;
c. alasan kesehatan yang tidak memungkinkannya menjalankan tugas;
d. melanggar sumpah atau janji jabatan; atau
e. meninggal dunia.
(1) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas LSF, Menteri memperbantukan sebuah unit kerja yang berfungsi sebagai Sekretariat.
(2) Unit kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dipimpin oleh seorang kepala unit kerja.
(3) Kepala...
(3) Kepala unit kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2)
melaksanakan tugas dan fungsi sebagai Sekretaris LSF.
Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, LSF bekerja berdasarkan tata kerja yang diatur dengan Keputusan Menteri.