Pasal 1
Di dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan :
1. Hutan Tanaman Industri selanjutnya di dalam PERATURAN PEMERINTAH ini disebut HTI adalah hutan tanaman yang dibangun dalam rangka meningkatkan potensi dan kualitas hutan prodasi dengan menerapkan silvikultur intensif untuk
memenuhi kebutuhan bahan baku industri hasil hutan.
2. Hak Pengusahaan HTI adalah hak untuk mengusahakan hutan di dalam suatu kawasan hutan yang kegiatannya mulai dari penanaman, pemeliharaan, pemungutan, pengolahan dan pemasaran.
3. Areal Kerja Pengusahaan HTI adalah kawasan hutan yang dibebani Hak Pengusahaan HTI.
4. Rencana Karya Pengusahaan HTI adalah suatu rencana umum yang memuat dasar-dasar, arahan dan pegangan bagi pengelolaan unit HTI.
5. Rencana Karya Tahunan HTI adalah rencana kerja tahunan pembangunan HTI yang memuat kegiatan fisik dan jadwal pelaksanaan dalam satu tahun.
6. Penataan Batas areal kerja HTI adalah kegiatan pembuatan tata batas areal yang meliputi proyeksi batas, pemancangan batas, pengukuran, pemasangan patok batas dan pemetaan serta pembuatan berita acara tata batas.
7. unit HTI adalah satu kesatuan pengusahaan hutan tanaman di dalam kawasan hutan produksi tetap.
8. Kelas Perusahaan adalah kesatuan pengelolaan dalam pengusahaan hutan untuk jenis tanaman pokok tertentu.
9. Tanaman Pokok adalah jenis tanaman hutan yang memiliki luas dan/atau nilai ekonomi yang dominan.
10. Daur tanaman adalah jangka waktu yang diperlukan bagi suatu jenis tanaman sejak mulai penanaman sampai mencapai umur tebang.
11. Menteri adalah Menteri yang diserahi urusan Kehutanan.