Pasal I
Mengubah ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 5 ayat (1) PERATURAN PEMERINTAH Nomor 14 Tahun 1986 tentang Dewan Hak Cipta, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
1. Pasal 4 ayat (2) "Susunan keanggotaan Dewan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari :
a. Ketua merangkap anggota :
Menteri Kehakiman;
b. Wakil Ketua merangkap anggota :
Direktur Jenderal Kebudayaan, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan;
c. Sekretaris merangkap anggota :
Direktur Jenderal Hak Cipta, Paten dan Merek, Departemen Kehakiman;
d. Wakil Sekretaris :
Direktur Hak Cipta, Direktorat Jenderal Hak
Cipta, Paten dan Merek, Departemen Kehakiman;
e. Sebanyak-banyaknya 10 (sepuluh) orang anggota terdiri dari wakil-wakil Departemen atau Lembaga Pemerintah Non Departemen antara lain Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Departemen Penerangan, dan wakil-wakil organisasi menurut bidang keahlian atau profesi yang berhubungan dengan hak cipta."
2. Pasal 5 ayat (1)
"Untuk kelancaran pelaksanaan tugas Dewan sehari-hari ditetapkan adanya Pelaksana Harian yang terdiri dari:
a. Ketua : Direktur Jenderal Hak Cipta, Paten dan Merek, Departemen Kehakiman;
b. Sekretaris : Direktur Hak Cipta, Direktorat Jenderal Hak Cipta, Paten dan Merek, Departemen Kehakiman;
c. Beberapa orang anggota sesuai dengan kebutuhan yang dipilih diantara anggota Dewan."