Pasal 1
Yang dimaksud dengan Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal dan Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal adalah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal dan Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah dan UNDANG-UNDANG Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kota Kecil Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat.