Pasal I
1. Ketentuan Pasal 2 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) PERATURAN PEMERINTAH Nomor 26 Tahun 1978 dihapus.
2. Ketentuan Pasal 6 ayat (2) PERATURAN PEMERINTAH Nomor 26 Tahun 1978 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
(2) Modal awal Perusahaan adalah senilai dengan seluruh kekayaan Negara yang tertanam dalam Perusahaan Negara Bio Farma pada saat berlakunya perubahan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 26 Tahun 1978 ini, yang jumlahnya ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh Departemen Keuangan bersama-sama dengan Departemen Kesehatan.