Pasal 1
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan:
1. Tahun anggaran adalah Tahun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yaitu masa antara tanggal 1 April sampai dengan tanggal 31 Maret tahun berikutnya.
2. Bekas Pejabat Negara tertentu adalah :
a. bekas Menteri;
b. bekas Ketua, bekas Wakil Ketua, dan bekas Anggota Dewan Pertimbangan Agung yang dibentuk dengan UNDANG-UNDANG Nomor 3 Tahun 1967;
c. bekas Ketua, bekas Wakil Ketua, dan bekas Anggota Badan Pemeriksa Keuangan yang dibentuk dengan UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 1965 dan UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1973;
d. bekas Ketua, bekas Wakil Ketua, bekas Ketua Muda, dan bekas Hakim Anggota Mahkamah Agung;
e. bekas Ketua, bekas Wakil Ketua, dan bekas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat;
f. bekas Ketua dan bekas Anggota Badan Pekerja Komite Nasional INDONESIA Pusat.
3. Pensiun adalah tunjangan yang bersifat pensiun atau tunjangan penghargaan bagi bekas Pejabat Negara.