Pasal 1
PERATURAN PEMERINTAH Nomor 14 Tahun 1967 tentang Peraturan Gaji Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA Tahun 1968 (PG-ABRI 1968) sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 1 Tahun 1974, dengan PERATURAN PEMERINTAH ini dinyatakan berlaku di Propinsi Irian Jaya.