Pasal 2
(1) PRESIDEN Universitas Diponegoro termaksud pada Pasal 1 menyelenggarakan organisasi Universitas Diponegoro menurut garis- garis yang ditentukan oleh Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan dalam batas-batas peraturan dan adat-kebiasaan yang berlaku bagi Universitas Negeri.
(2) Selama belum ada PRESIDEN, Universitas Diponegoro dipimpin oleh Presidium, terdiri atas beberapa anggota, yang diangkat oleh Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan.
Pasal 3.
Pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini diserahkan kepada Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan.
Pasal 4.
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada hari ditetapkan dan berlaku surut terhitung mulai tanggal 15 Oktober 1960 dengan ketentuan bahwa tanggal tersebut merupakan "Hari Lahir" (Dies Natalis) Universitas Diponegoro.
Agar ...
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 23 Maret 1961.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SUKARNO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Maret 1961.
SEKRETARIS NEGARA.
MOHD. ICHSAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1961NOMOR 25;