Pasal 1
Dewan Bahan Makanan terdiri dari :
1. Wakil Perdana Menteri - Anggota merangkap Ketua.
2. Menteri Pertanian - Anggota merangkap Wakil Ketua
3. Menteri Perdagangan - Anggota merangkap Wakil Ketua II
4. Menteri Dalam Negeri - Anggota
5. Menteri Keuangan - Anggota
6. Menteri Perindustrian - Anggota
7. Menteri Perhubungan - Anggota
8. Menteri Pelayaran - Anggota
9. Menteri Pekerjaan Umum - Anggota dan Tenaga
10. Menteri Kesehatan - Anggota
11. Menteri Urusan Pengerah - Anggota dan an Tenaga Rakyat untuk Pembangunan
12. Menteri Urusan Hubungan - Anggota an Antar Daerah.
Pasal 2.
Dewan Bahan Makanan bertugas :
a. Merumuskan politik Pemerintah dilapangan urusan bahan makanan;
b. Mempersiapkan perencanaan tentang
1. Produksi bahan makanan dalam arti yang luas;
2. Pemasukan, pengumpulan, pengolahan, pengangkatan dan peredaran bahan makanan;
3. Menu yang sebaik-baiknya,
4. Penetapan harga bahan makanan;
c. Mengkoordinasi pelaksanaan rencana dimaksud sub (b);
d. Mengawasi atas pelaksanaan dimaksud sub (c);
e. Memberi laporan kepada Dewan Menteri pada waktu-waktu tertentu, tentang usaha pekerjaannya.
Pasal 3.
(1) Dewan Bahan Makanan dalam menjalankan tugasnya mengikut sertakan :
a. Ahli-ahli dilapangan urusan bahan makanan.
b. Wakil organisasi-organisasi rakyat yang mempunyai peranan di lapangan produksi, peredaran bahan makanan.
(2) Jika dianggapnya perlu. Dewan Bahan Makanan dapat mengangkat ahli-ahli dilapangan urusan bahan makanan sebagai penasehat tetap.
(3) Untuk melancarkan pekerjaannya Dewan Bahan Makanan dapat mengadakan Seksi-seksi yang diserahi tugas-tugas tertentu oleh Dewan.
Pasal 4.
(1) Dewan Bahan Makanan mempunyai suatu Sekretaris yang dipimpin oleh seorang Sekretaris dan beberapa pembantu Sekretaris.
(2) Sekretaris dan pembantu-pembantunya diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Pertanian atas usul Dewan Bahan Makanan.
Pasal 5.
Tugas Sekretariat ialah :
a. Mempersiapkan bahan-bahan yang diperlukan oleh Dewan.
b. Memelihara dan mengumpulkan bahan-bahan serta perangkaan- perangkaan.
c. Meneruskan keputusan Dewan kepada instansi bersangkutan
d. Menjalankan pekerjaan Sekretariat lainnya.
Pasal 6.
Anggota-anggota Dewan Bahan Makanan dalam lingkungan komptensi masing-masing wajib melaksanakan sebaik-baiknya tiap keputusan Dewan Bahan Makanan.
Pasal 7.
Segala sesuatu mengenai pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini ditetapkan oleh Dewan Bahan Makanan.
Pasal 8.
Semua pengeluaran-pengeluaran yang dilakukan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini dibebankan kepada mata anggaran belanja Kementerian Pertanian.
Pasal 9.
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Pebruari 1958 Pejabat PRESIDEN Republik INDONESIA SARTONO Wakil Perdana Menteri III J. LEIMENA Menteri Pertanian SADJARWO Diundangkan pada tanggal 12 Pebruari 1958 Menteri Kehakiman G.A. MAENGKOM