Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PP Nomor 69 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENETAPAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3), Menteri dapat melakukan: a. penyusunan Rancangan PERATURAN PEMERINTAH; b. penyusunan dan penetapan Peraturan Menteri; atau c. penerbitan surat persetujuan atas penetapan tarif atas jenis PNBP dengan Peraturan Menteri/Pimpinan Lembaga, yang mengatur jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Instansi Pengelola PNBP. (2) Berdasarkan surat persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, Pimpinan Instansi Pengelola PNBP menyusun dan MENETAPKAN Peraturan Menteri/Pimpinan Lembaga mengenai tarif atas jenis PNBP.
Koreksi Anda