Koreksi Pasal 18
PP Nomor 69 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENETAPAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Teks Saat Ini
(1) Menteri melakukan evaluasi atas usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1).
(2) Evaluasi atas usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. evaluasi atas penerapan dasar pertimbangan dalam penyusunan tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 sampai dengan Pasal 15;
dan
b. evaluasi atas ketentuan yang harus dilakukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2).
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa penyesuaian dan/atau penyederhanaan atas usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP, termasuk pengaturan tarif atas jenis PNBP sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen).
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai evaluasi atas usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
