Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PP Nomor 69 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENETAPAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku: a. tarif atas jenis PNBP yang telah diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH mengenai jenis dan tarif atas jenis PNBP sepanjang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, tarif atas jenis PNBP tersebut mengikuti ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini; b. ketentuan mengenai pertimbangan tertentu untuk pengenaan tarif atas jenis PNBP sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) yang telah diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH mengenai jenis dan tarif atas jenis PNBP, dapat mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 PERATURAN PEMERINTAH ini; dan c. terhadap peraturan perundang-undangan yang mengatur dan/atau MENETAPKAN jenis dan/atau tarif atas jenis PNBP harus menyesuaikan dengan pengaturan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak PERATURAN PEMERINTAH ini diundangkan.
Koreksi Anda