Koreksi Pasal 25
PP Nomor 69 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENETAPAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Menteri selaku pengelola fiskal melakukan evaluasi atas pelaksanaan jenis dan tarif atas jenis PNBP secara berkala paling sedikit setiap 2 (dua) tahun sekali atau sesuai kebutuhan.
(2) Berdasarkan hasil evaluasi dari Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Menteri menyampaikan rekomendasi kepada pimpinan Instansi Pengelola PNBP.
(3) Pimpinan Instansi Pengelola PNBP menindaklanjuti rekomendasi Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat
(2).
(4) Berdasarkan hasil evaluasi dari pimpinan Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau tindak lanjut atas rekomendasi Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pimpinan Instansi Pengelola PNBP dapat:
a. menyusun dan menyampaikan usulan perubahan jenis dan tarif atas jenis PNBP;
b. menyusun perubahan Peraturan Menteri/Pimpinan Lembaga yang mengatur tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan meminta persetujuan Menteri selaku pengelola fiskal; atau
c. menyusun perubahan Peraturan Menteri/Pimpinan Lembaga mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif atas jenis PNBP dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) dan meminta persetujuan Menteri selaku pengelola fiskal.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara evaluasi atas pelaksanaan jenis dan tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
