Koreksi Pasal 22
PP Nomor 69 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENETAPAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Teks Saat Ini
Pimpinan Instansi Pengelola PNBP selaku penyusun rancangan kontrak yang substansinya terdapat pengaturan dan/atau penetapan tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Pemanfaatan Sumber Daya Alam harus berkoordinasi dengan Menteri selaku pengelola fiskal.
Koreksi Anda
