Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PP Nomor 69 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENETAPAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Pengelolaan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) disusun dengan mempertimbangkan: a. nilai guna aset tertinggi dan terbaik; dan/atau b. kebijakan Pemerintah. (2) Barang milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. barang milik negara yang dibeli atau diperoleh atas beban anggaran pendapatan dan belanja negara; dan b. barang milik negara yang berasal dari perolehan lainnya yang sah.
Koreksi Anda