Koreksi Pasal 10
PP Nomor 69 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENETAPAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Teks Saat Ini
Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Pemanfaatan Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) disusun dengan mempertimbangkan:
a. nilai manfaat, kadar, atau kualitas sumber daya alam;
b. dampak pengenaan tarif terhadap masyarakat, dunia usaha, pelestarian alam dan lingkungan, serta sosial budaya;
c. aspek keadilan; dan/atau
d. kebijakan Pemerintah.
Koreksi Anda
