Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PP Nomor 69 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENETAPAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 8, tarif atas jenis PNBP dapat diatur dengan Peraturan Menteri/Pimpinan Lembaga sepanjang diperintahkan oleh: a. UNDANG-UNDANG; dan/atau b. PERATURAN PEMERINTAH. (2) Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri.
Koreksi Anda