Koreksi Pasal 8
PP Nomor 69 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENETAPAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal tertentu tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), ayat (4) huruf a, dan ayat (6), dapat diatur dengan Peraturan Menteri.
(2) Hal tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. tarif bersifat volatil; dan/atau
b. kebutuhan mendesak.
(3) Tarif bersifat volatil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan tarif yang membutuhkan perubahan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(4) Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
a. tarif di bidang pelatihan selain pelatihan fungsional, pelatihan kepemimpinan, dan pelatihan dasar untuk calon pegawai negeri sipil;
b. tarif di bidang pengujian laboratorium; dan/atau
c. tarif barang/jasa sebagai hasil kegiatan di bidang penelitian, pengembangan, pendidikan, pelatihan, dan/atau pembinaan.
(5) Kebutuhan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b meliputi:
a. kegiatan nasional dan internasional;
b. hasil ratifikasi perjanjian internasional;
c. arahan PRESIDEN;
d. rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan dan/atau instansi pemeriksa PNBP;
e. hasil samping kegiatan Pemerintah;
f. perubahan organisasi; dan/atau
g. pelaksanaan putusan atau ketetapan pengadilan atau badan yang memiliki kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
