Koreksi Pasal 7
PP Nomor 69 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENETAPAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Teks Saat Ini
(1) Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Pemanfaatan Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) terdiri atas:
a. tarif Pemanfaatan Sumber Daya Alam yang terbarukan; dan
b. tarif Pemanfaatan Sumber Daya Alam yang tak terbarukan.
(2) Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) terdiri atas:
a. tarif Pelayanan dasar; dan
b. tarif Pelayanan nondasar.
(3) Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Pengelolaan Kekayaan Negara Dipisahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) terdiri atas:
a. tarif surplus Badan bagian Pemerintah;
b. tarif bagian laba Pemerintah pada Badan;
c. tarif bagian Pemerintah dari kelebihan akumulasi cadangan umum dan cadangan tujuan pada Badan;
d. tarif dividen bagian Pemerintah pada Badan yang berbentuk perusahaan umum, perusahaan perseroan dan/atau perseroan terbatas lainnya; dan
e. tarif Pengelolaan Kekayaan Negara Dipisahkan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Pengelolaan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) terdiri atas:
a. tarif penggunaan barang milik negara;
b. tarif pemanfaatan barang milik negara; dan
c. tarif pemindahtanganan barang milik negara.
(5) Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Pengelolaan Dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) terdiri atas:
a. tarif imbal jasa atas pengelolaan uang negara dalam pelaksanaan konsolidasi rekening bendahara satuan kerja secara virtual dan penerapan rekening tunggal perbendaharaan;
b. tarif imbal jasa atas pelaksanaan investasi Pemerintah;
c. tarif imbal jasa berupa bunga atau remunerasi atas penempatan uang Pemerintah pada perbankan; dan
d. tarif imbal jasa atas Pengelolaan Dana Pemerintah atau dana perolehan lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Hak Negara Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (6) terdiri atas:
a. tarif denda administratif;
b. tarif pungutan sebagai akibat putusan atau ketetapan pengadilan atau Badan yang memiliki kewenangan berdasarkan peraturan perundang- undangan; dan
c. tarif pungutan atau penerimaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
