Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PP Nomor 69 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENETAPAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Pemanfaatan Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a diatur dengan UNDANG-UNDANG, kontrak, dan/atau PERATURAN PEMERINTAH. (2) Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH dan/atau Peraturan Menteri. (3) Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Pengelolaan Kekayaan Negara Dipisahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c diatur dengan UNDANG-UNDANG dan/atau dalam rapat umum pemegang saham. (4) Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Pengelolaan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH dan/atau Peraturan Menteri. (5) Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Pengelolaan Dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e diatur dengan Peraturan Menteri. (6) Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Hak Negara Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf f diatur dengan UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH, dan/atau Peraturan Menteri.
Koreksi Anda