Koreksi Pasal 5
PP Nomor 69 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENETAPAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Teks Saat Ini
(1) Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Pemanfaatan Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a diatur dengan UNDANG-UNDANG, kontrak, dan/atau PERATURAN PEMERINTAH.
(2) Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH dan/atau Peraturan Menteri.
(3) Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Pengelolaan Kekayaan Negara Dipisahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c diatur dengan UNDANG-UNDANG dan/atau dalam rapat umum pemegang saham.
(4) Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Pengelolaan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH dan/atau Peraturan Menteri.
(5) Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Pengelolaan Dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e diatur dengan Peraturan Menteri.
(6) Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Hak Negara Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf f diatur dengan UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH, dan/atau Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
