Koreksi Pasal 3
PP Nomor 69 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENETAPAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Teks Saat Ini
(1) Objek PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi:
a. Pemanfaatan Sumber Daya Alam;
b. Pelayanan;
c. Pengelolaan Kekayaan Negara Dipisahkan;
d. Pengelolaan Barang Milik Negara;
e. Pengelolaan Dana; dan
f. Hak Negara Lainnya.
(2) Objek PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirinci menurut jenis.
(3) Jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan:
a. UNDANG-UNDANG;
b. PERATURAN PEMERINTAH; dan/atau
c. Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
