Koreksi Pasal 2
PP Nomor 69 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENETAPAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Teks Saat Ini
(1) Seluruh aktivitas, hal, dan/atau benda, yang menjadi sumber penerimaan negara di luar perpajakan dan hibah dinyatakan sebagai objek PNBP.
(2) Objek PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kriteria:
a. pelaksanaan tugas dan fungsi Pemerintah;
b. penggunaan dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara;
c. pengelolaan kekayaan negara; dan/atau
d. penetapan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
