Koreksi Pasal 23
PP Nomor 69 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2019 tentang PULAU KARANTINA
Teks Saat Ini
Sumber daya manusia untuk operasional zona inti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c pada fasilitas pendukung paling sedikit terdiri atas, petugas:
a. kepelabuhanan;
b. kepabeanan; dan
c. keamanan.
Koreksi Anda
