Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PP Nomor 69 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2019 tentang PULAU KARANTINA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sumber daya manusia untuk operasional zona inti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c pada fasilitas pendukung paling sedikit terdiri atas, petugas: a. kepelabuhanan; b. kepabeanan; dan c. keamanan.
Koreksi Anda