Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PP Nomor 69 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2019 tentang PULAU KARANTINA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sumber daya manusia untuk operasional zona inti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c pada Instalasi Karantina Hewan meliputi: a. pelaksana Tindakan Karantina; dan b. petugas pendukung pelaksanaan Tindakan Karantina. (2) Pelaksana Tindakan Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. dokter hewan Petugas Karantina; dan b. paramedik veteriner karantina hewan. (3) Petugas pendukung pelaksanaan Tindakan Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi, petugas: a. biorisiko; b. kandang; c. perawat hewan; d. administrasi; dan e. pengamanan lingkungan.
Koreksi Anda