Koreksi Pasal 16
PP Nomor 69 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2019 tentang PULAU KARANTINA
Teks Saat Ini
(1) Pulau Karantina terdiri atas:
a. zona inti; dan
b. Zona Penyangga.
(2) Zona inti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. Instalasi Karantina Hewan; dan
b. fasilitas pendukung.
(3) Batas Zona Penyangga dapat berupa:
a. batas alam; atau
b. batas buatan.
(4) Dalam Zona Penyangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditempatkan hewan sentinel.
(5) Terhadap Zona Penyangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit dilakukan monitor penyakit hewan dan patroli lingkungan.
(6) Ketentuan mengenai pengelolaan Zona Penyangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
