Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PP Nomor 69 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2019 tentang PULAU KARANTINA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai Tindakan Karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 sampai dengan Pasal 33 diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda