Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PP Nomor 69 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2019 tentang PULAU KARANTINA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jika hasil tindakan perlakuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf c atau ayat (4) terbukti Ternak Ruminansia Indukan: a. dapat disembuhkan dari HPHK Golongan II, dilakukan tindakan pengamatan; atau b. tidak dapat disembuhkan dari HPHK Golongan II, dilakukan tindakan pemusnahan terhadap Ternak Ruminansia Indukan yang tertular HPHK Golongan II.
Koreksi Anda