Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PP Nomor 69 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2019 tentang PULAU KARANTINA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tindakan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) huruf a berupa pemeriksaan klinis dan pengujian laboratorium. (2) Pengujian laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan metode pengujian gold standard. (3) Pengujian gold standard sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling singkat 1 (satu) bulan terhitung sejak pengujian gold standard di Zona Dalam Suatu Negara.
Koreksi Anda