Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PP Nomor 69 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2019 tentang PULAU KARANTINA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Suatu pulau atau lokasi yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan berdasarkan hasil studi kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) diusulkan oleh Menteri kepada PRESIDEN untuk ditetapkan menjadi Pulau Karantina. (2) Pulau Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN.
Koreksi Anda