Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PP Nomor 69 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2019 tentang PULAU KARANTINA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri dalam melakukan studi kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) menugaskan tim studi kelayakan yang beranggotakan paling sedikit dari unsur: a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan hewan dan Karantina Hewan; b. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan; c. kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan dalam negeri; d. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan; e. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan; f. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum; g. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan; h. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang; i. pemerintah daerah provinsi terkait; dan j. pemerintah daerah kabupaten/kota terkait. (2) Hasil studi kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Menteri. (3) Susunan keanggotaan dan tugas tim studi kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda