Koreksi Pasal 11
PP Nomor 69 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2019 tentang PULAU KARANTINA
Teks Saat Ini
(1) Suatu pulau atau lokasi untuk dapat ditetapkan sebagai Pulau Karantina harus memenuhi kriteria:
a. terisolasi dari wilayah pengembangan budi daya ternak yang rentan terhadap penyakit hewan yang ditularkan melalui ruminansia;
b. tersedia lahan untuk penyediaan sumber hijauan pakan dan sumber air bersih;
c. lokasi yang merupakan daerah bebas banjir; dan
d. kesesuaian dengan tata ruang.
(2) Untuk memenuhi kriteria terisolasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, suatu pulau atau lokasi harus memiliki Zona Penyangga.
Koreksi Anda
