Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PP Nomor 69 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2019 tentang PULAU KARANTINA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Suatu pulau atau lokasi untuk dapat ditetapkan sebagai Pulau Karantina harus memenuhi kriteria: a. terisolasi dari wilayah pengembangan budi daya ternak yang rentan terhadap penyakit hewan yang ditularkan melalui ruminansia; b. tersedia lahan untuk penyediaan sumber hijauan pakan dan sumber air bersih; c. lokasi yang merupakan daerah bebas banjir; dan d. kesesuaian dengan tata ruang. (2) Untuk memenuhi kriteria terisolasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, suatu pulau atau lokasi harus memiliki Zona Penyangga.
Koreksi Anda