Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PP Nomor 69 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2019 tentang PULAU KARANTINA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan hasil penilaian terhadap negara asal dan Zona Dalam Suatu Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan hasil analisis risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, otoritas veteriner nasional memberikan: a. rekomendasi persetujuan Zona Dalam Suatu Negara kepada Menteri; dan b. persyaratan teknis pemasukan Ternak Ruminansia Indukan dari Zona Dalam Suatu Negara. (2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a menjadi dasar Menteri dalam MENETAPKAN Zona Dalam Suatu Negara.
Koreksi Anda