Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PP Nomor 69 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2019 tentang PULAU KARANTINA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Analisis risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d dilakukan dalam rangka mitigasi risiko pemasukan Ternak Ruminansia Indukan dari Zona dalam Suatu Negara tidak membahayakan kepentingan nasional berupa: a. masuk dan tersebarnya HPHK; dan/atau b. rusaknya sumber daya genetik asli INDONESIA. (2) Analisis risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tahapan: a. mengidentifikasi risiko penyakit hewan di negara asal; b. menilai potensi risiko masuknya HPHK ke dalam wilayah negara kesatuan Republik INDONESIA; c. mengelola risiko masuknya HPHK ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA; dan d. mengomunikasikan risiko dengan otoritas veteriner negara asal.
Koreksi Anda