Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 7
PP Nomor 69 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2019 tentang PULAU KARANTINA
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tempat pemasukan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c berada pada Pulau Karantina.
Koreksi Anda
Tempat pemasukan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c berada pada Pulau Karantina.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran