Koreksi Pasal 4
PP Nomor 69 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2019 tentang PULAU KARANTINA
Teks Saat Ini
(1) Untuk memperoleh pengakuan dari otoritas veteriner nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(2) huruf a, otoritas veteriner negara asal mengajukan permohonan kepada Menteri.
(2) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) melakukan penilaian terhadap negara asal dan Zona Dalam Suatu Negara.
(3) Dalam pelaksanaan penilaian terhadap negara asal dan Zona Dalam Suatu Negara sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dalam pelaksanaannya Menteri menugaskan otoritas veteriner nasional.
Koreksi Anda
