Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 69 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2019 tentang PULAU KARANTINA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup PERATURAN PEMERINTAH ini meliputi: a. pemasukan Ternak Ruminansia Indukan dari Zona Dalam Suatu Negara; b. kriteria dan penetapan Pulau Karantina; c. prasarana, sarana, dan sumber daya manusia di Pulau Karantina; dan d. Tindakan Karantina.
Koreksi Anda