Koreksi Pasal 2
PP Nomor 69 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2011 tentang PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA DALAM RANGKA PENDIRIAN ASEAN INFRASTRUCTURE FUND
Teks Saat Ini
(1) Nilai penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar paling banyak Rp360.000.000.000,00 (tiga ratus enam puluh miliar rupiah) atau setara dengan USD40,000,000.00 (empat puluh juta dolar Amerika Serikat)
(2) Penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011.
Koreksi Anda
