Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 69 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2009 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KEDALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. PERKEBUNAN NUSANTARA V

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1988/1989 melalui konversi hutang pokok Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara V kepada Negara Republik INDONESIA berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Nomor FA-453/DDI/1989 tanggal 23 Februari 1989 dan FA- 460/DDI/1989 tanggal 28 Februari 1989. (2) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar Rp11.515.516.019,00 (sebelas miliar lima ratus lima belas juta lima ratus enam belas ribu sembilan belas rupiah).
Koreksi Anda