Pasal 1
Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Pensiunan Janda/Dudanya yang dipensiun setelah berlakunya PERATURAN PEMERINTAH Nomor 66 Tahun 2005 tentang Perubahan Ketujuh Atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, pensiun pokoknya ditetapkan sebagai berikut :
a. bagi pensiun Pegawai Negeri Sipil yang hasil perhitungan pensiun pokoknya sebagaimana tersebut dalam lajur 2, ditetapkan menjadi sebagaimana tersebut dalam lajur 3 Daftar I–A sampai dengan Daftar I–Q Lampiran I PERATURAN PEMERINTAH ini;
b. bagi pensiun Janda/Duda Pegawai Negeri Sipil yang hasil perhitungan pensiun pokoknya sebagaimana tersebut dalam lajur 2, ditetapkan menjadi sebagaimana tersebut dalam lajur 3 Daftar II–A sampai dengan Daftar II–Q Lampiran II PERATURAN PEMERINTAH ini;
c. bagi pensiun Janda/Duda Pegawai Negeri Sipil yang tewas yang hasil perhitungan pensiun pokoknya sebagaimana tersebut dalam lajur 2, ditetapkan menjadi sebagaimana tersebut dalam lajur 3 Daftar III–A sampai dengan Daftar III–Q Lampiran III PERATURAN PEMERINTAH ini.
Pasal 2 . . .