Koreksi Pasal 60
PP Nomor 69 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang LABEL DAN IKLAN PANGAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
59, Menteri Kesehatan menunjuk pejabat untuk diserahi tugas pemeriksaan.
(2) Pejabat pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dipilih dan ditunjuk oleh Menteri Kesehatan berdasarkan keahlian tertentu yang dimiliki.
(3) Pejabat pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Kesehatan.
Koreksi Anda
