Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PP Nomor 69 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang LABEL DAN IKLAN PANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pencantuman keterangan tentang kandungan gizi pangan pada Label wajib dilakukan bagi pangan yang : a. disertai pernyataan bahwa pangan mengandung vitamin, mineral, dan atau zat gizi lainnya yang ditambahkan; atau b. dipersyaratkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang mutu dan zat gizi lainnya. (2) Keterangan tentang kandungan gizi pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan dengan urutan: a. jumlah keseluruhan energi, dengna perincian berdasarkan jumlah energi yang berasal dari lemak, protein, dan karbohidrat; b. jumlah keseluruhan lemak, lemak jenuh, kolestrol, jumlah keseluruhan karbohidrat, serat, gula, protein, vitamin, dan mineral. (3) Jika pelabelan kandungan gizi digunakan pada suatu pangan, maka Label untuk pangan tersebut wajib memuat hal-hal berikut: a. ukuran takaran saji; b. jumlah sajian per kemasan; c. kandungan energi per takaran saji; d. kandungan protein per sajian (dalam gram); e. kandungan karbohidrat per sajian (dalam gram); f. kandungan lemak per sajian (dalam gram); g. persentase dari angka kecukupan gizi yang dianjurkan.
Koreksi Anda