Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PP Nomor 69 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang LABEL DAN IKLAN PANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka peredaran pangan, bagi pangan olahan yang wajib didaftarkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik produksi dalam negeri maupun yang dimasukkan ke dalam wilayah INDONESIA, pada Label pangan olahan yang bersangkutan harus dicantumkan Nomor Pendaftaran Pangan.
Koreksi Anda