Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PP Nomor 69 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang LABEL DAN IKLAN PANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Berat bersih atau isi bersih harus dicantumkan dalam satuan metrik: a. dengan ukuran isi untuk makanan cair; b. dengan ukuran berat untuk makanan padat; c. dengan ukuran isi atau berat untuk makanan semi padat atau kental.
Koreksi Anda