Koreksi Pasal 22
PP Nomor 69 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang LABEL DAN IKLAN PANGAN
Teks Saat Ini
(1) Untuk pangan yang mengandung Bahan Tambahan Pangan, pada Label wajib dicantumkan golongan Bahan Tambahan Pangan.
(2) Dalam hal Bahan Tambahan Pangan yang digunakan memiliki nama
Bahan Tambahan Pangan dan atau kode internasional, pada Label dapat dicantumkan nama Bahan Tambahan Pangan dan kode internasional dimaksud, kecuali Bahan Tambahan Pangan berupa pewarna.
(3) Dalam hal Bahan Tambahan Pangan berupa pewarna, selain pencantuman golongan dan nama Bahan Tambahan Pangan, pada Label wajib dicantumkan indeks pewarna yang bersangkutan.
Koreksi Anda
