Koreksi Pasal 17
PP Nomor 69 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang LABEL DAN IKLAN PANGAN
Teks Saat Ini
(1) Nama produk pangan harus menunjukkan sifat dan atau keadaan yang sebenarnya.
(2) Penggunaan nama produk pangan tertentu yang sudah terdapat dalam Standar Nasional INDONESIA, dapat diberlakukan wajib dengan keputusan Menteri teknis.
(3) Penggunaan nama selain yang termasuk dalam Standar Nasional
INDONESIA harus menggunakan nama yang lazim atau umum, dengan memperhatikan ketentuan Pasal 5 ayat (1).
Koreksi Anda
