Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PP Nomor 69 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang LABEL DAN IKLAN PANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian utama Label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 harus ditempatkkan pada pada isi kemasan pangan yang paling mudah dilihat, diamati dan atau dibaca oleh masyarakat pada umumnya.
Koreksi Anda