Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PP Nomor 69 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang LABEL DAN IKLAN PANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Selain keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), untuk pangan olahan tertentu Menteri Kesehatan dapat MENETAPKAN pencantuman keterangan lain yang berhubungan dengan kesehatan manusia pada Label sesuai dengan PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda