Koreksi Pasal 4
PP Nomor 69 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang LABEL DAN IKLAN PANGAN
Teks Saat Ini
Selain keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), untuk pangan olahan tertentu Menteri Kesehatan dapat MENETAPKAN pencantuman keterangan lain yang berhubungan dengan kesehatan manusia pada Label sesuai dengan PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda
