Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PP Nomor 69 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996 tentang PELAKSANAAN HAK DAN KEWAJIBAN, SERTA BENTUK DAN TATA CARA PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PENATAAN RUANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peran serta masyarakat dalam pengendalian pemanfaatan ruang wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II dan kawasan di Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II disampaikan secara lisan atau tertulis dari mulai tingkat desa ke kecamatan kepada Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II dan pejabat yang berwenang.
Koreksi Anda